VIRAL KALTIM, KUTIM– Lantaran terlibat narkoba, anggota Polres Kutim, bernama Brigadir Dimas Dermawan akan dipecat secara tidak hormat.
Hanya saja, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan belum mengetahui pasti kapan anggotanya tersebut dipecat. Pasalnya, Polres Kutim, masih menunggu keputusan dari Kapolda Kaltim. “Kapan saja bisa. Kami tinggal menunggu saja lagi,” kata Kapolres Teddy, Selasa, (11/12).
Kapolres mengatakan pihaknya tak ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba. Siapapun. Terlebih anggotanya sendiri. Sebab, polisi merupakan contoh dan seharusnya melindungi masyarakat. Bukan malah sebaliknya menyesatkan.






“Kami tak pandang bulu. Ini merupakan pembelajaran bagi yang lain. Siapapun yang terlibat, maka akan menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dimas tertangkap tangan oleh petugas BNN Kaltim di Samarinda. Ia ditangkap bersama dengan tiga orang temannya. Dua diantaranya ialah perempuan. Ketiganya bernama Anita Anggreani (28), Santi Astuti (27), dan Surya Saputra.
Mereka ditangkap bersama barang bukti 50,05 gram sabu. Keterangan diperoleh, keempat terduga pengedar itu dibekuk pada Januari 2018, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim. (iq)


