VIRALKALTIM- Pemasangan baleho disembarang tempat dan tak berwaktu membuat Kasatpol PP Kutim angkat bicara. Apalagi ini mendekati Hari Raya Idulfitri.
Yang mana diketahui, akan banyak ucapan selamat menggunakan baleho. Baik ukuran besar maupun kecil. Yang menjadi masalah ialah tanpa pemberitahuan dan tidak pada tempatnya. “Jadi kami harus umumkan,” kata Kasatpol PP Didi Herdiansyah.
Ada beberapa himbauan bagi mereka yang ingin memasang baleho di jalan. Yakni:
1. Agar menyampaikan secara tertulis dan tembusan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur mulai tanggal 12 April 2022-22 April 2022.
3. Agar pemasangan dilakukan 7 hari sebelum dan pelepasan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
4. Agar melakukan pemasangan pada tempat-tempat yang ditentukan seperti Simpang Tiga Telkom dan Simpang 4 Patung Singa serta tempat yang sudah disediakan seperti sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan sepanjang Jalan Pendidikan.
5. Agar tidak melakukan pemasangan spanduk maupun baliho pada tempat sarana ibadah dan sarana pendidikan serta fasilitas pemerintah maupun fasilitas pelayanan publik.
6. Agar didalam spanduk dan baliho mencantumkan no hp yg sewaktu waktu dapat dihubungi,
7. Agar melepas spanduk dan baliho 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Bagi yang akan melakukan pemasangan dipersilahkan menghubungi 085346060900 dan 082155862863,” kata Didi. (dy)