VIRALKALTIM– Polres Kutai Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tak lagi menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Namun menerapkan Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau Kamera tilang elektronik.
Program ini belum berlangsung. Namun akan diterapkan pada 2024 mendatang. Kemungkinan pada awal Januari 2024. Kamera ETLE ditempatkan pada dua titik. Yakni di Simpang Pendidikan dan arah Patung Singa.
Selain itu, ditambah dengan ETLE mobile. Ini merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil.
“Kamera mobile fungsinya sama seperti ETLE. Ini paling efektif,” kata Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic bersama Kasat Lantas Polres Kutim AKP Fatah.
Jika tertangkap melanggar, maka siap-siap mendapatkan surat kesedihan. Yakni surat tilang yang diantarkan secara langsung menggunakan paket POS.
“Jadi kita minta taat aturan. Diantaranya menggunakan helm dan jangan melawan arus,” kata Fatah.
Diketahui, ETLE merupakan teknologi terbaru yang dapat digunakan untuk deteksi wajah dan tilang elektronik. Kamera ini memiliki kemampuan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan menerbitkan tilang elektronik kepada pelanggar.
Kamera ETLE adalah salah satu inovasi terkini dalam penegakan hukum lalu lintas. Dikembangkan oleh Polda Metro Jaya, teknologi ini memberikan solusi yang efisien dan efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja kamera ini menggunakan teknologi canggih untuk merekam dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas. Salah satu fitur penting yang dimiliki oleh kamera ETLE adalah kemampuan deteksi wajah.
Penggantian sistem tilang manual dengan implementasi ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas, dengan maksud untuk menghindari praktik pungutan liar.
Hukum terkait penindakan pelanggaran di jalan dengan perangkat elektronik diatur dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa peralatan elektronik dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan, dan hasilnya dapat dijadikan bukti di pengadilan.
Selain itu, Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan pada temuan hasil pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, serta rekaman dari perangkat elektronik.
Apa Keuntungan Kamera ETLE. Manfaat penerapan kamera ETLE ialah para pengemudi cenderung menjadi lebih disiplin dalam berkendara, karena mereka tahu bahwa pelanggaran akan terekam secara otomatis.
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan akan tercipta perilaku yang lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, seperti mematuhi batas kecepatan, berhenti pada lampu merah, dan menghindari pelanggaran lainnya.
Selain itu, keberadaan kamera ETLE juga dapat meningkatkan keselamatan di jalan. Dengan pengawasan yang lebih efektif, pelanggaran berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dapat ditekan, karena pengemudi akan lebih berhati-hati untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari sanksi atau hukuman yang berlaku. (dy)