VIRALKALTIM- Usai Kades Wana Sari Kecamatan Muara Wahau, kini Polres Kutim kembali menangkap Pj Kades Manubar Kecamatan Sandaran.
Baca Juga: Jadi Pungli Surat Tanah, Kades Wahau Ditangkap
Nominalnya cukup fantastis. Kerugian negara ditaksir 1,1 miliar dari total anggaran 1,9 miliar. Namun barang bukti yang berhasil diamankan tersisa seratus juta lebih. Ditambah dengan kendaraan bak terbuka.
Dikatakan Kasatreskrim Polres, Iptu I Made Jata Wiranegara pelaku terlibat dalam dua kasus besar. Yakni Dana Desa 2020 dan Gerbang Desa Madu 2020.
“Saat itu pelaku masih menjabat sebagai Pj Kades Manubar Kecamatan Sandaran. Namun saat ini ia sudah menjadi PNS di Kecamatan Sandaran,” ujar Jata.
Kata Jata, pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri. Tak melibatkan pihak lain. Ia diketahui memanfaatkan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
“Ia dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Ancaman paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun kurungan,” kata Jata.
Jata mengingatkan kepada para kades agar bijak menggunakan anggaran desa. Wajib untuk kepentingan masyarakat desa. Ia mengancam akan menindak tegas bagi pelaku tindak korupsi.
“Kami akan pantau terus. Kami harap tak ada lagi kasus demikian. Jika ada dugaan tersebut, silahkan warga melapor. Kami akan proses,” katanya.
Sebelumnya, tiga orang aparat desa Baru aja ditetapkan menjadi tersangka. Ialah MM Kepala Desa, ML Kaur Pemerintahan, dan MR Kaur Perencanaan. Ketiganya bekerja di Desa Wana Sari Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Mereka diduga melakukan pungli surat tanah. Banyak warga yang keberatan atas hal itu. Nominalnya bervariasi. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. (dy)