VIRALKALTIM- Tiga orang aparat desa Barus aja ditetapkan menjadi tersangka. Ialah MM Kepala Desa, ML Kaur Pemerintahan, dan MR Kaur Perencanaan. Ketiganya bekerja di Desa Wana Sari Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Baca Juga: Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Kaur Desa di Kutim Ditangkap
Baca Juga: Ayah di Kutim Cabuli Anak Kandung
Mereka diduga melakukan pungli surat tanah. Banyak warga yang keberatan atas hal itu. Nominalnya bervariasi. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Disinggung apakah akan melakukan pemantauan di desa-desa terkait pembuatan surat tanah. Termasuk program sertifikat tanah Program Nasional. Polres Kutim mengaminkan.
“Kita selalu sosialisasikan penerbitan sertifikat (Prona) tidak ada pungutan dan lain. Ada beberapa oknum yang manfaatkan situasi ini. Ada oknum yang melawan hukum. Jika ada yang melakukan, laporkan hal ini ke Polres Kutim,” pinta Kasatreskrim Kasat Reskrim, Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara.
Jika ada yang memiliki niat untuk melakukan pungutan, Jata meminta untuk mengurungkan niatnya. Pasalnya, pihaknya tak toleransi jika hal itu merugikan semua pihak.
“Jika merugikan, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan. Makanya kami selalu sosialisasikan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Kutim melakukan jumpa pers terkait dugaan pungli surat tanah di Kecamatan Muara Wahau. Para tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dy)