VIRALKALTIM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melaksanakan program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026.
Pada tahun ini, sebanyak 200 unit RLH akan dibangun bagi masyarakat penerima manfaat. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan pelaksanaan program pada 2025 lalu. Yakni melaksanakan pembangunan baru sebanyak 205 unit dan terdapat program bedah rumah sebanyak 474 unit.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, ST., MT, didampingi Kepala Bidang Permukiman Perkim Kutim, Mohammad Noor, dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum, Asran Lode menjelaskan bahwa program RLH tahun 2026 difokuskan pada pembangunan rumah baru. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini tidak terdapat program bedah rumah.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan baru dapat dilakukan setelah seluruh data calon penerima bantuan melewati proses verifikasi dan validasi (verval) lapangan secara ketat selama kurang lebih dua bulan.
Proses verval tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi di kantor. Perkim melibatkan tim gabungan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta pemerintah kecamatan.
Keterlibatan lintas OPD tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sekaligus menghindari adanya data ganda maupun penerima yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, Tim Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa rumah dan lokasi yang diusulkan.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik rumah, titik koordinat lokasi, hingga aspek legalitas lahan yang dimiliki calon penerima bantuan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum bantuan pembangunan rumah direalisasikan.
Untuk nilai bantuan, besaran anggaran disesuaikan dengan jenis program. Bedah rumah dialokasikan sebesar Rp60 juta per unit, sedangkan pembangunan rumah baru mencapai Rp115 juta per unit.
Rumah baru yang dibangun memiliki luasan maksimal 36 meter persegi. Nilai bantuan tersebut sudah termasuk pajak dan pelaksanaannya mengikuti standar yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang lebih layak, aman, dan memenuhi standar rumah sehat.
Dengan proses verifikasi dan validasi yang melibatkan berbagai pihak, Dinas Perkim Kutim berupaya memastikan bantuan RLH tahun 2026 benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembangunan hunian.(adv/dy)


















