VIRAL KALTIM, KUTIM- Gara-gara mencuri sepeda motor, AH harus berurusan dengan aparat kepolisian. AH ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Kutim, Minggu kemarin sekira pukul 02.00 wita.
AH ditangkap tim macam di rumah kontrakannya di Jalan Tongkonan Rannu Gg. Cendana Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.
Bermula pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar wita 00.30 wita Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim menerima laporan bahwa pada hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 Sekitar pukul 23.43 Wita telah terjadi Curanmor di Halaman Kontrakan Rumah Jalan Yos Sudarso 1 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

“Berdasarkan laporan, tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar TKP. Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa terduga pelaku adalah AH,” ujar Kasatreskrim Rauf.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha type 44D (Xeon), 1 (satu) buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna pink, 1 (satu) buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna yellow, 1 (satu) lembar potongan karpet plastik yang dicat warna pink dan oranye , dan 1 (satu) lembar kertas yang dicat warna pink dan oranye.
“Terhadap terduga pelaku AH dikenakan Pasal 362 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 5 Tahun,” katanya. (dy)