• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

AH Diterkam Macan di Kontrakannya di Tongkonan Ranu

Viral Kaltim by Viral Kaltim
25 Januari 2021
AH Diterkam Macan di Kontrakannya di Tongkonan Ranu
7.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM- Gara-gara mencuri sepeda motor, AH harus berurusan dengan aparat kepolisian. AH ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Kutim, Minggu kemarin sekira pukul 02.00 wita.

AH ditangkap tim macam di rumah kontrakannya di Jalan Tongkonan Rannu Gg. Cendana Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.

Bermula pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar wita 00.30 wita Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim menerima laporan bahwa pada hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 Sekitar pukul 23.43 Wita telah terjadi Curanmor di Halaman Kontrakan Rumah Jalan Yos Sudarso 1 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

BacaJuga

Minta Jaga Kesehatan dan Doa Agar Asap Berakhir

Bupati Kutim Minta Aktivitas Luar Dibatasi

Tak Hanya Menambang, PT. PAMA Menyiapkan Generasi Emas Lewat Budaya K3LH di Sekolah

Bupati Kutim Cari Pembantu

“Berdasarkan laporan, tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar TKP. Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa terduga pelaku adalah AH,” ujar Kasatreskrim Rauf.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha type 44D (Xeon), 1 (satu) buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna pink, 1 (satu) buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna yellow, 1 (satu) lembar potongan karpet plastik yang dicat warna pink dan oranye , dan 1 (satu) lembar kertas yang dicat warna pink dan oranye.

“Terhadap terduga pelaku AH dikenakan Pasal 362 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 5 Tahun,” katanya. (dy)

Tags: #Kaltimahberita pilihancurikutimmotorPolresreskrimTangkapViralKaltim
Previous Post

PKS Galang Dana Musibah Kalsel-Sulbar, Dari Shadaqoh dan Potong Gaji Aleg

Next Post

Seorang Petani Ditangkap Polisi, Ardiansyah dan Bahrani jadi Saksi, ini Kasusnya

Related Posts

Minta Jaga Kesehatan dan Doa Agar Asap Berakhir
Tak Berkategori

Minta Jaga Kesehatan dan Doa Agar Asap Berakhir

18 September 2026
Bupati Kutim Minta Aktivitas Luar Dibatasi
Tak Berkategori

Bupati Kutim Minta Aktivitas Luar Dibatasi

18 September 2026
Tak Hanya Menambang, PT. PAMA Menyiapkan Generasi Emas Lewat Budaya K3LH di Sekolah
Tak Berkategori

Tak Hanya Menambang, PT. PAMA Menyiapkan Generasi Emas Lewat Budaya K3LH di Sekolah

29 Maret 2026
Bupati Kutim Cari Pembantu
Tak Berkategori

Bupati Kutim Cari Pembantu

27 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Disdukcapil Kutim Perkuat Jemput Bola Administrasi Kependudukan hingga ke Sekolah dan Masyarakat

Disdukcapil Kutim Perkuat Jemput Bola Administrasi Kependudukan hingga ke Sekolah dan Masyarakat

30 September 2026
Disdukcapil Kutim Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Disdukcapil Kutim Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Anggaran

30 September 2026
PAMA Area Kutai Timur Raih Penghargaan Platinum di Ajang ISDA Awards 2026   

PAMA Area Kutai Timur Raih Penghargaan Platinum di Ajang ISDA Awards 2026  

30 September 2026
Dorong Daya Saing UMKM Binaan, PAMA Gelar Pelatihan Self Declare Produk Halal di Kutim

Dorong Daya Saing UMKM Binaan, PAMA Gelar Pelatihan Self Declare Produk Halal di Kutim

30 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.