VIRALKALTIM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri pada Kamis, (14 April 2022).
Dalam butir surat edaran tersebut mengatur terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022.
Hal tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kepentingan dinas.
Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.
Selain itu, surat ederan ini juga mengatur agar para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (Pikiran Rakyat)