VIRALKALTIM- Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman saat lebaran.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Larangan PNS mudik Lebaran menggunakan mobil dinas tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis (14/4/2022).
Atas hal ini, Kasatpol PP Kutim pun memberikan peringatan tersebut. Ia meminta kepada semua Pejabat Struktural Esselon II, Esselon III, Esselon IV, dan Pejabat Non Struktural di lingkungan Pemkab Kutim agar tak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan BPKAD dan Dishub serta Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur, akan melakukan monitoring,” ujar Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah.
Jika hal ini dilanggar, maka pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas khususnya kendaraan roda empat bilamana melanggar ketentuan SE dimaksud,” tegas mantan Camat Sangatta Utara itu. (dy)