VIRALKALTIM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim melanjutkan kegiatan Sosialisasi PAD dari Sektor Pajak Daerah Dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Pungutan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Kutim Tahun 2022” di Kecamatan Kaubun, Selasa (31/5/2022) malam.
Baca Juga: Bapenda Sasar Kaliorang
Kegiatan ini dihadiri puluhan juru pungut kecamatan, juru pungut desa, Kepala Desa, Kepala UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan, serta petugas operator Kantor Desa. Dengan materi serupa, kegiatan ini dibuka Kepala Seksi Pemerintahan Saripullah mewakili pemerintah kecamatan.
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Deni Hendy berharap jajaran pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah dan masyarakat diminta untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penerimaan daerah (dari pajak) dapat meningkat apabila masyarakat memiliki kesadaran membayarkan pajaknya,” kata Syahfur.
Caranya tentu pemerintah mengelola objek pajak yang “clear” sesuai dengan keadaan objek pajak sebenarnya. Selanjutnya Pemkab Kutim melalui Bapenda mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayarkan pajak selama ini. Dia bersyukur PAD Kutim dari sektor pajak terus mengalami kenaikan dan kemudian digunakan untuk membiayai program pembangunan.
Seluruh peserta yang hadir dijelaskan tentang pelaporan online dengan aplikasi e-SPTPD yang disampaikan Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran Rofikoh Istiharoh. Berikutnya paparan tentang layanan PBB dan BPHTB yang disampaikan Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi PBB/BPHTB Bapenda Kutim Zony Ezra. Serta penjelasan tentang Pengembangan Potensi Pendapatan, dari Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan Simon Floris Fernandes. Selain itu dalam sosialisasi ini, Bapenda turut melibatkan Bankaltimtara Cabang Sangatta untuk menyosialisasikan Tata Cara Pembayanan Online Pajak dan Retribusi yang disampaikan oleh Siti.
Hal penting yang dijelaskan antara lain tata cara pelaporan online dan tata cara pembayaran online pajak. Menggunakan aplikasi e-SPTPD www.bapenda-kutim.com yang dikelola Bapenda. Semua prosedurnya dijelaskan secara rinci. Selanjutnya soal bagaimana cara perekamannya, seluruh wajib pajak diminta memastikan semua data di kolom diisi dengan benar. Apabila ada kolom yang tidak diisi, maka proses tidak dapat dilakukan. Setelah seluruh prosedur dijalankan, wajib pajak bisa membayar menggunakan kode bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi e-SPTPD tersebut. Kode bayar tidak ada masa kedaluwarsa.
Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan channel bayar yang telah disediakan. Ada pilihan bayar secara tunai dan non tunai. Untuk pembayaran non tunai bisa melalui QRIS (Bankaltimtara) dengan batas waktu nominal pembayaran Rp 10 juta. Serta melalui bank lain yang bekerja sama dengan Bapenda Kutim. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa menunaikan kewajibannya membayar menggunakan akun virtual dengan metode yang sama. Dengan batas waktu pembaran satu jam.
Sementara dari Bankaltimtara menjelaskan tentang program smart city plus mendukung daerah menuju smart city. Meliputi prospek Digital Smart Payment (DSP) yakni Payment Pemda (Samsat, PBB, Retribusi, e-Kir, Parkir, Rusunawa, Rumdin, PLN, PDAM, dan lain-lain).
Layanan publik lainnya penerimaan pajak pemerintah daerah, PAD serta biller layanan publik lainnya selaku Merchant Aggregator. Digital Smart Government (DSG) seperti Aplikasi Transaksi Pemerintah, SisKeudes (ATKP), SP2D Online, SIPD, CMS SPAN, SIMDA Connected, Tax Tapping Interoperabilitas System Pengeluaran Pemerintah dan Monitoring. Lainnya yaitu Digital Smart Living (DSL) seperti Pendidikan (universitas, sekolah), Kesehatan (RSU, Klinik, Puskesmas), Transportasi, Rumah Ibadah, Donasi, Wisata dan lain-lain, Interoperabilitas Banking Connected.
Digital Smart UMKM (DSU) meliputi komunitas pasar tradisional, pedagang toko, pedagang kecil integrasi Aplikasi Marketplace (Paykaltimtara), Merchant, KUR untuk pelaku UMKM. Digital Smart Economy and Society (DSES) mencakup Funding, Lending and Finance Services, CSR Penggunaan Layanan Digital (MB, IB, CMS, SMS, Aplikasi Lainnnya), penyaluran kredit, promosi bersama dan lain-lain. Fungsi Intermediasi Modern, Inklusif Ekonomi dan Literasi Keuangan Digital.
Terakhir Digital Smart Agent (DSA) yaitu masyarakat dapat ikut sebagai agen Bankaltimtara, pembayaran melalui media kartu dan QRIS, pembayaran melalui Merchant QRIS dan e-channel Smart EDC. Dalam hal ini skema transaksi pembayaran non tunai berawal dari warga kepada juru pungut agen Bankaltimtara QRIS atau akun virtual, melewati rekening perantara dan akhirnya masuk ke kas daerah. Intinya bayar pajak secara online, semua menjadi lebih mudah. (adv/dy/rn/hms)