• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Gandeng Bank Kaltimtara, Bapenda Sosialisasi Bayar Pajak Online, Ini Caranya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
2 Juni 2022
Gandeng Bank Kaltimtara, Bapenda Sosialisasi Bayar Pajak Online, Ini Caranya
713
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VIRALKALTIM – Salah satu mitra kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim ialah Bank Kaltimtara. Usai melakukan kunjungan ke Kaliorang, mereka kembali menyasar Kaubun. kegiatan ini dibuka Kepala Seksi Pemerintahan Saripullah mewakili pemerintah kecamatan.

Baca Juga: Cara Ketua DPRD Kutim Dekat Dengan Rakyat

Seluruh peserta yang hadir dijelaskan tentang pelaporan online dengan aplikasi e-SPTPD yang disampaikan Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran Rofikoh Istiharoh. Berikutnya paparan tentang layanan PBB dan BPHTB yang disampaikan Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi PBB/BPHTB Bapenda Kutim Zony Ezra. Serta penjelasan tentang Pengembangan Potensi Pendapatan, dari Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan Simon Floris Fernandes. Selain itu dalam sosialisasi ini, Bapenda turut melibatkan Bankaltimtara Cabang Sangatta untuk menyosialisasikan Tata Cara Pembayanan Online Pajak dan Retribusi yang disampaikan oleh Siti.

Hal penting yang dijelaskan antara lain tata cara pelaporan online dan tata cara pembayaran online pajak. Menggunakan aplikasi e-SPTPD www.bapenda-kutim.com yang dikelola Bapenda. Semua prosedurnya dijelaskan secara rinci. Selanjutnya soal bagaimana cara perekamannya, seluruh wajib pajak diminta memastikan semua data di kolom diisi dengan benar. Apabila ada kolom yang tidak diisi, maka proses tidak dapat dilakukan. Setelah seluruh prosedur dijalankan, wajib pajak bisa membayar menggunakan kode bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi e-SPTPD tersebut. Kode bayar tidak ada masa kedaluwarsa.

Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan channel bayar yang telah disediakan. Ada pilihan bayar secara tunai dan non tunai. Untuk pembayaran non tunai bisa melalui QRIS (Bankaltimtara) dengan batas waktu nominal pembayaran Rp 10 juta. Serta melalui bank lain yang bekerja sama dengan Bapenda Kutim. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa menunaikan kewajibannya membayar menggunakan akun virtual dengan metode yang sama. Dengan batas waktu pembaran satu jam.

Sementara dari Bankaltimtara menjelaskan tentang program smart city plus mendukung daerah menuju smart city. Meliputi prospek Digital Smart Payment (DSP) yakni Payment Pemda (Samsat, PBB, Retribusi, e-Kir, Parkir, Rusunawa, Rumdin, PLN, PDAM, dan lain-lain).

Layanan publik lainnya penerimaan pajak pemerintah daerah, PAD serta biller layanan publik lainnya selaku Merchant Aggregator. Digital Smart Government (DSG) seperti Aplikasi Transaksi Pemerintah, SisKeudes (ATKP), SP2D Online, SIPD, CMS SPAN, SIMDA Connected, Tax Tapping Interoperabilitas System Pengeluaran Pemerintah dan Monitoring. Lainnya yaitu Digital Smart Living (DSL) seperti Pendidikan (universitas, sekolah), Kesehatan (RSU, Klinik, Puskesmas), Transportasi, Rumah Ibadah, Donasi, Wisata dan lain-lain, Interoperabilitas Banking Connected.

Digital Smart Agent (DSA) yaitu masyarakat dapat ikut sebagai agen Bankaltimtara, pembayaran melalui media kartu dan QRIS, pembayaran melalui Merchant QRIS dan e-channel Smart EDC. Dalam hal ini skema transaksi pembayaran non tunai berawal dari warga kepada juru pungut agen Bankaltimtara QRIS atau akun virtual, melewati rekening perantara dan akhirnya masuk ke kas daerah.

Kemudian, Digital Smart UMKM (DSU) meliputi komunitas pasar tradisional, pedagang toko, pedagang kecil integrasi Aplikasi Marketplace (Paykaltimtara), Merchant, KUR untuk pelaku UMKM. Digital Smart Economy and Society (DSES) mencakup Funding, Lending and Finance Services, CSR Penggunaan Layanan Digital (MB, IB, CMS, SMS, Aplikasi Lainnnya), penyaluran kredit, promosi bersama dan lain-lain. Fungsi Intermediasi Modern, Inklusif Ekonomi dan Literasi Keuangan Digital. (adv/dy/rn/hms)

Tags: #Kaltimbapendaberita pilihankaubunkutimonlineSangattaViralKaltim
Previous Post

Bapenda Minta Masyarakat Sadar Pajak

Next Post

Digagas Kesbangpol Provinsi, Kepala Kesbangpol Kutim Hadiri Acara P4GN, Wabup: Kami Dukung

Related Posts

HUT Bhayangkara, Letkol CZI Heru Berikan Kejutan ke Kapolres Welly

HUT Bhayangkara, Letkol CZI Heru Berikan Kejutan ke Kapolres Welly

1 Juli 2022
Perumda TTB Kutim Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kutim

Perumda TTB Kutim Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kutim

30 Juni 2022
Capil Gencar Sosialisasi Melalui Web dan Media Sosial

Capil Gencar Sosialisasi Melalui Web dan Media Sosial

30 Juni 2022
Benahi Data Penduduk Hingga Tingkat Desa

Benahi Data Penduduk Hingga Tingkat Desa

30 Juni 2022

Recent News

HUT Bhayangkara, Letkol CZI Heru Berikan Kejutan ke Kapolres Welly

HUT Bhayangkara, Letkol CZI Heru Berikan Kejutan ke Kapolres Welly

1 Juli 2022
Perumda TTB Kutim Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kutim

Perumda TTB Kutim Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kutim

30 Juni 2022
Capil Gencar Sosialisasi Melalui Web dan Media Sosial

Capil Gencar Sosialisasi Melalui Web dan Media Sosial

30 Juni 2022
Benahi Data Penduduk Hingga Tingkat Desa

Benahi Data Penduduk Hingga Tingkat Desa

30 Juni 2022

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
Syahrir Gantikan Roma Malau, Suprihanto Kepala Bappeda

Syahrir Gantikan Roma Malau, Suprihanto Kepala Bappeda

20 April 2022
SAH, Izin KPC Diperpanjang, Doa Pekerja Dikabulkan

SAH, Izin KPC Diperpanjang, Doa Pekerja Dikabulkan

14 Januari 2022
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.