VIRALKALTIM– Pada Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melakukan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) pada tahun 2022-2024.
Cakupan PL-KUMKM meliputi seluruh unit usaha/perusahaan di seluruh Indonesia. Pada tahun 2022 yang merupakan tahap awal pendataan, akan didata 14,5 juta usaha yang berbadan hukum KUMKM, utamanya dengan kriteria menetap, yaitu memiliki bangunan usaha dan campuran.
Saat ini, data KUMKM masih tersebar di seluruh instansi. Untuk mewujudkan basis data tunggal KUMKM yang valid dan reliabel, dibutuhkan kolaborasi antar instansi pemerintah. Ke depannya, basis data ini dapat menjadi fondasi pemerintah dalam merancang program dan intervensi yang komprehensif, sekaligus menjadi referensi utama pemerintah dalam menciptakan peluang pasar dan ekosistem yang lebih baik.






Data yang tersebar di seluruh instansi yang dinilai cukup representatif untuk dijadikan pre-list dalam menyusun basis data tunggal KUMKM.
Diantaranya adalah data program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro dan data izin usaha dari Kemenkop UKM, data pajak kategori UMKM dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sistem Informasi Kredit Program dari Kemenkeu dan Komite KUR, serta data unit usaha digital dari marketplace swasta.
Siti Azizah, Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM mengatakan data UMKM yang masih tersebar dan belum terstandardisasi mengakibatkan program pemberdayaan menjadi kurang efektif dalam mendorong peningkatan kinerja koperasi dan UMKM.
Dengan adanya data tunggal KUMKM akan tercipta informasi yang terintegrasi, sehingga dapat menjadi alat kontrol/monitoring dan evaluasi program yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun program-program pemerintah.
Dari hasil PL-KUMKM ini akan dihasilkan lima indikator, yaitu kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB/PDRB, penyerapan tenaga kerja untuk mengukur kemiskinan, sumbangan terhadap ekspor yang berguna untuk mengukur daya saing UMKM lokal, peran UMKM terhadap investasi, dan perkembangan rasio kewirausahaan.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM, Darsyafani mengatakan pihaknya juga sudah merealisasikan data Aplikasi SiDovi (Sistem Data KUMKM Online Valid & Integrated).



“Adalah portal resmi Pemkab Kutai Timur di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha kecil dan menengah kab kutim, (Bidang UMKM). Agar bisa Bisa Mengidentifikasi berbagai macam Usaha dan pelaku usaha di Kutim, dan ke depan akan menjadi Big Data Center untuk Para pelaku usaha maupun Koperasi yg ada di Kutim. (adv/dy)