VIRALKALTIM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pembangunan pabrik minyak goreng dan industri hilirisasi kelapa sawit di daerah.
Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Novian Prananta, didampingi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Muhammad Yani dan Totok Supriadi Jabatan Penata Perizinan Ahli Muda menyatakan bahwa Kutim memiliki potensi besar untuk mendukung berdirinya industri pengolahan sawit karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.
Menurut Novian, Kutai Timur memiliki areal perkebunan kelapa sawit sekitar 500 ribu hektare yang didukung keberadaan 38 pabrik kelapa sawit (CPO). Kondisi tersebut menjadi modal kuat untuk membangun industri turunan sawit, termasuk pabrik minyak goreng dan biodiesel.
“Bahan baku kita sudah siap. Kita memiliki lahan sawit sekitar 500 ribu hektare dan terdapat 38 pabrik CPO. Kita juga memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan yang sangat potensial untuk pengembangan industri hilirisasi sawit,” ujar Novian.
Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini adalah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kutai Timur. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya, mulai dari penyediaan regulasi hingga melibatkan berbagai pihak dalam proses promosi investasi.
“Tugas kita adalah ‘membujuk’ investor agar mau masuk. Regulasi terus kita siapkan, semua pihak dilibatkan. Selain itu, infrastruktur juga perlu terus dibenahi agar semakin menarik bagi investor,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Kutim telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kecamatan Kaliorang sebagai pusat pengembangan industri hilirisasi kelapa sawit.
Kawasan tersebut didukung pelabuhan internasional yang berada di jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), sehingga dinilai mampu meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing industri.
Pemerintah daerah menargetkan pembangunan pabrik minyak goreng dan biodiesel berskala besar dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, Pemkab Kutim juga telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang menjadi dasar pengembangan industri pengolahan sawit di daerah.
Dengan potensi perkebunan yang besar, dukungan regulasi, serta keberadaan KEK Maloy, Kutai Timur optimistis mampu menjadi salah satu pusat hilirisasi kelapa sawit di Kalimantan Timur. Kehadiran industri minyak goreng dan biodiesel diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas sawit, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan memperkuat perekonomian daerah.(*)


















