VIRALKALTIM,KUTIM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Mahyunadi menemukan perusahaan kelapa sawit beroperasi di luar wilayah perizinan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Lokasinya adalah di daerah pesisir.
Dijelaskannya, perusahaan tersebut ada di wilayah Kecamatan seperti Sangkulirang, dan Sandran.
“Sudah saya temukan di lapangan ada sesuai fakta, bahkan saya membawa orang pertanahan untuk membuktikan dan benar memang ada perusahaan membuat perkebunan di luar HGU,” ucapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (21/3).
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Untuk itu, menurut Mahyunadi, meski ada pelanggaran, tapi dirinya menginginkan baik masyarakat maupun pihak perusahaan harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Terutama Pemerintah harus lebih reaktif menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pemerintah harus reaktif selesaikan masalah itu. Masih banyak lagi yang lain. Sedikitnya saja di wilayah Sangkulirang ada 5 sampai 6 Perusahaan Perkebunan yang punya kebun di Luar HGU,” papar dia. (Jok/Adv)