VIRAL KALTIM, KUTIM– Anggota DPRD Kutai Timur Herlang dan Baharuddin melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Kelurahan Teluk Lingga, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dilakukan di Hotel Mesfa, Jalan Yos Sudarso III, Sangatta Utara, pada Rabu (20/3) pagi.
Apakah perda itu? Yakni, Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Hal ini merupakan bagian dari tugas utama wakil rakyat, yaitu kunjungan kerja sebagai anggota DPRD kepada masyarakat.
Banyak masyarakat menghadiri kegiatan tersebut, sehingga memenuhi ruang pertemuan di hotel tersebut. (adv/jok)