• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Ini Hasil Kesepakatan Antara Remaong Koetai Berjaya dan PT. PAMA

Viral Kaltim by Viral Kaltim
21 Mei 2026
Ini Hasil Kesepakatan Antara Remaong Koetai Berjaya dan PT. PAMA
7.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Organisasi Daerah Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kutai Timur menyampaikan  aspirasi hangat ke Kantor PT. Pamapersada Nusantara.

Ada beberapa kesepakatan antara RKB  dan PT. PAMA. Kesepakatan itu ditandatangani bersama antara manajemen dan perwakilan RKB. Ada beberapa poin hasil pertemuan tersebut.

Pertama, PAMA dalam hal pemberhentian status hubungan kerja di PT Pamapersada Nusantara (PHK), tentunya menggunakan standar dan parameter yang objektif dengan seleksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan normatif ketenagakerjaan yang berlaku.

BacaJuga

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

Terkait dengan tenaga kerja daerah (lokal) PAMA tidak pernah melakukan diskriminasi pekerja lokal maupun non lokal, dan untuk pekerja lokal tentunya menjadi prioritas terakhir jika terpaksa terjadi proses PHK setelah melalui seleksi yang objektif dan mendalam.

Kedua, jika ada rekrutmen terkait dengan kebutuhan pekerja akan di informasikan kepada Disnaker Kutai Timur dengan tembusan kepada Bupati Kabupaten Kutai Timur.

Tak lain untuk membantu PAMA agar lebih selektif dalam proses penerimaan pekerja dan mendukung program peraturan daerah Kutai Timur terkait rekruitmen pekerja lokal sebagai bentuk komitmen dalam pemenuhan komposisi recruitment di Kabupaten Kutai Timur 80:20.

Dimana dalam hal ini PAMA bekerjasama dengan Bursa Kerja Khusus bentukan PAMA yang ada Sekolah di Kabupaten Kutai Timur.

Ketiga, pihak PAMA jika dalam kondisi project membaik (peningkatan kapasitas produksi) akan mengedepankan proses recall bagi pekerja lokal dengan melihat riwayat performance dan mempertimbangkan proses seleksi administratif dan kesehatan.

Keempat, PAMA akan melakukan pengembangan terhadap siswa sekolah-sekolah yang ada di Kutai Timur melalui program CSR bekerja sama dengan BKK, BLK, serta Afiliasi nya termasuk dengan kolaborasi Remaong Koetai Berjaya yang ada di Kutai Timur, harapannya agar siswa yang akan lulus sekolah sudah siap untuk masuk dalam dunia kerja.

Kelima, saat ini PAMA memiliki dua lokasi kerja di Area Kabupaten Kutai Timur, salah satu project PAMA di daerah Bengalon mengalami tutup project, yang menjadi perhatian PAMA terkait dengan penyerapan tenaga kerja lokal dengan estimasi 88 pekerja status lokal yang akan dipindahkan ke project PAMA KPCS.

Sebagai konsekuensi dari program ini maka dari PAMA KPCS akan menyesuaikan jumlah pekerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional, hal ini tentunya dikoordinasikan secara resmi dan telah disampaikan kepada Bupati dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur. (*)

Tags: #beritapilihan #RKB #pama #kutim #kaltim
Previous Post

Bangun Budaya K3LH Sejak Dini, PT Pamapersada Nusantara Gelar Sosialisasi IBPR di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Next Post

Teriakkan 8 Tuntutan ke DPRD, RKB Sorot Karyawan Asing PT. Hongsi, Hingga Singgung PT Itacha, dan KNC

Related Posts

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun
berita pilihan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.