VIRALKALTIM– Organisasi Daerah Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kutai Timur menyampaikan aspirasi hangat ke Kantor PT. Pamapersada Nusantara.
Ada beberapa kesepakatan antara RKB dan PT. PAMA. Kesepakatan itu ditandatangani bersama antara manajemen dan perwakilan RKB. Ada beberapa poin hasil pertemuan tersebut.
Pertama, PAMA dalam hal pemberhentian status hubungan kerja di PT Pamapersada Nusantara (PHK), tentunya menggunakan standar dan parameter yang objektif dengan seleksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan normatif ketenagakerjaan yang berlaku.
Terkait dengan tenaga kerja daerah (lokal) PAMA tidak pernah melakukan diskriminasi pekerja lokal maupun non lokal, dan untuk pekerja lokal tentunya menjadi prioritas terakhir jika terpaksa terjadi proses PHK setelah melalui seleksi yang objektif dan mendalam.
Kedua, jika ada rekrutmen terkait dengan kebutuhan pekerja akan di informasikan kepada Disnaker Kutai Timur dengan tembusan kepada Bupati Kabupaten Kutai Timur.
Tak lain untuk membantu PAMA agar lebih selektif dalam proses penerimaan pekerja dan mendukung program peraturan daerah Kutai Timur terkait rekruitmen pekerja lokal sebagai bentuk komitmen dalam pemenuhan komposisi recruitment di Kabupaten Kutai Timur 80:20.
Dimana dalam hal ini PAMA bekerjasama dengan Bursa Kerja Khusus bentukan PAMA yang ada Sekolah di Kabupaten Kutai Timur.
Ketiga, pihak PAMA jika dalam kondisi project membaik (peningkatan kapasitas produksi) akan mengedepankan proses recall bagi pekerja lokal dengan melihat riwayat performance dan mempertimbangkan proses seleksi administratif dan kesehatan.
Keempat, PAMA akan melakukan pengembangan terhadap siswa sekolah-sekolah yang ada di Kutai Timur melalui program CSR bekerja sama dengan BKK, BLK, serta Afiliasi nya termasuk dengan kolaborasi Remaong Koetai Berjaya yang ada di Kutai Timur, harapannya agar siswa yang akan lulus sekolah sudah siap untuk masuk dalam dunia kerja.
Kelima, saat ini PAMA memiliki dua lokasi kerja di Area Kabupaten Kutai Timur, salah satu project PAMA di daerah Bengalon mengalami tutup project, yang menjadi perhatian PAMA terkait dengan penyerapan tenaga kerja lokal dengan estimasi 88 pekerja status lokal yang akan dipindahkan ke project PAMA KPCS.
Sebagai konsekuensi dari program ini maka dari PAMA KPCS akan menyesuaikan jumlah pekerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional, hal ini tentunya dikoordinasikan secara resmi dan telah disampaikan kepada Bupati dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur. (*)


















