VIRALKALTIM- DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke 14. Tentang penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi dalam Dewan mengenai rencana Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dan pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna ke 14
Kemudian, penyampaian tanggapan fraksi – fraksi dalam Dewan terhadap jawaban pemerintah mengenai rancangan peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan.
Adapun pandangannya ialah pertama pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (FKIR) tentang perlindungan perempuan.FKIR telah menjalankan tugasnya dan fungsinya dan mendukung pemerintah dalam inisiatif rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan di Kabupaten Kutai Timur.
Kedua, pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) tentang perlindungan perempuan. Ialah sinkronisasi antara semua pihak dan lapisan masyarakat Kutai Timur untuk melindungi kaum perempuan agar tidak dijadikan sebagai barang atau kompetisi yang diperdagangkan dalam perbuatan keasusilaan perempuan.
FPP berharap sinkronisasi dalam Perda perlindungan perempuan ini juga melibatkan partisipasi lembaga pendidikan dan perangkat daerah terkait dengan perlindungan perempuan untuk turut memberikan konseling terhadap korban kekerasan dan tindakan diskriminatif lain yang diterima oleh kaum perempuan baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial.
Terkait tentang perlindungan perempuan dapat menjadi jawaban untuk menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan di masa-masa yang akan datang untuk eksekutif bersama legislatif serta bisa memberikan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan perempuan.
Kemudian, pandangan umum Fraksi Golongan Karya (FGK) tentang perlindungan perempuan. Diharapkan substansi perlindungan perempuan dapat bermanfaat secara konkret mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi – mencegah terjadinya perdagangan manusia di daerah. Hal ini sebagai upaya mencegah dan meminimalisir semua praktek-praktek yang melanggar hukum seperti pernikahan anak di bawah umur.
Pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat (FND) tentang perlindungan perempuan. Mendorong DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan konsultasi dengan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menyusun Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan di Kabupaten Kutai Timur. Sebab, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan terkait PPA akan tetapi belum maksimal.
Ada tiga subsistem yang penting dan harus dimasukkan dalam rancangan peraturan agar dapat diimplementasikan dengan baik yakni subsistem kesejahteraan sosial peradilan pidana dan subsistem perubahan perilaku
Selanjutnya, Fraksi Partai Nasional (FPN)berharap kedepannya dengan dibentuknya peraturan daerah terhadap perempuan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan. Sebab dari pengawasan legislatif sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus kasus kekerasan juga menemukan banyak anak dan perempuan yang ditelantarkan.
FPN menyuarakan dan merealisasikan Perda tersebut serta mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk mendongkrak anggaran terkait dengan upaya pembunuhan hak-hak tersebut karena OPD tersebutlah yang nantinya akan bertanggungjawab.
Pandangan umum Fraksi Demokrat sepakat dengan pemerintah Kabupaten Kutai Timur bahwa perempuan harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan hidupnya.
Tentu saja hal ini dapat terwujud jika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki suatu produk hukum yang mengakomodir tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Fraksi Demokrat memberikan masukan kepada pihak yang membahas tentang Perda ini nantinya dapat mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengurus terpadu dan terorganisasi sesuai dengan instruksi presiden Nomor 9 tahun 2020.
Pandangan umum Fraksi Amanat Berkarya (FAB) ialah untuk menegakkan hak asasi manusia khususnya pada perlindungan perempuan sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan Raperda tentang perlindungan perempuan yang dibacakan pada sidang tanggal 6 Juni 2022 yang lalu. Bahwa negara dinilai masih buruk dalam hal penegakan hak asasi manusia.
Salah satu titik kelemahan tersebut terletak pada perlindungan perempuan sebagai bagian dari penyelenggara negara dan pemerintahan yang baik. Padahal, sudah sepatutnya jika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan seluruh jajarannya telah bersepakat agar pembahasan terhadap raperda tentang perlindungan perempuan ini dapat dilanjutkan pembahasannya. (adv/dy)