VIRAL KALTIM, KUTIM– Suharto (25) warga Jalan Segadur Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, Kutim terpaksa diamankan aparat kepolisian di dalam kebun.
Suharto diamankan lantaran dianggap meracuni masyarakat dengan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di Jalan Sulawesi Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim, sekira Pukul 20.30 Wita pada Jumat, (11/1/2019).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 4 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram beserta plastik pembungkusnya dan satu buah handphone.






“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, Selasa, (15/1/2019). (dy)


