VIRAL KALTIM, KUTIM– Rosmi (26) warga kelahiran Bontang yang beralamat di Jalan Sumber Jaya Timur RT 14 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, memang terbilang terlalu.
Pasalnya, meskipun sudah emak-emak, dirinya nekat menjadi pengedar sabu-sabu. Seharusnya, ia banyak bertaubat dan beribadah.
Tentu saja, apa yang dilakukannya membuat aparat kepolisian geram. Terpaksa, Rosmi diamankan aparat kepolisian.






Ia ditangkap di kediamannya indekos pada Sabtu, (12/1/2019) sekira pukul 00.30 Wita. Bersama barang bukti berupa satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, berat 0,45, gram beserta plastik pembungkusnya, dan satu buah HP.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Teddy. (dy)


