VIRAL KALTIM, KUTIM- Bawaslu Kutim membongkar paksa poster dan stiker yang terpasang di angkot. Hal ini lantaran tak ada direspon positif dari caleg yang memiliki hajat.
Padahal, Bawaslu Kutim, sudah memberikan himbauan jauh hari kepada pihak terkait. Salah satunya Organda Kutim.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling razia serentak yang melibatkan dishub, Polres, dan Kodim tersebut sudah sesuai dengan PKPU 23 2018 Pasal 51 dan 80.






“Penertiban kami lakukan sekira Pukul 09.00 wita di empat lokasi. Yakni Sangatta lama, Sangatta Baru, Terminal, dan Kawasan Jalan AW. Sjahranie,” ujar Ketua Bawaslu, Andi bersama Anggota Bawaslu Bidang Penindakan, Budi Wibowo.
Dikatakan Andi, razia ini akan terus dilakukan hingga tak ada lagi yang memasang stiker bahan kampanye di angkot. “Sementara ini kami dapatkan 8 alat bukti. Sudah kami sita,” katanya. (dy)


