VIRALKALTIM– Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat meminta kepada perusahaan agar menjalankan semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketegasan ini dilayangkan untuk memberikan rasa adil kepada semua. Baik untuk pengusaha maupun pekerja. Aturan yang dimaksud ialah terkait kebebasan buruh untuk berserikat.
Hal seperti tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. UUD 1945 melindungi pula hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
Kemudian, pemberian gaji yang sesuai dan tepat waktu. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Selanjutnya, pembayaran THR yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ini merupakan diantara hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Belum lagi kewajiban lainnya. Tentu saja, hal ini tak hanya dibebankan kepada pengusaha, namun tanggungjawab buruh juga ditunaikan.
“Jadi kita punya aturan. Kalau ada yang melanggar, ada tempat pengaduan. Perusahaan kita panggil biar tepat waktu dan bisa merealisasikan. Perda ketenagakerjaan juga sudah kita sosialisasikan,” kata Ramadani.
Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk terus mengawasi dan mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajibannya. “Tentu semua pihak terlibat,” katanya. (adv)