VIRALKALTIM,KUTIM- Tayangan televisi melalui jaringan TV Kabel saat ini sedang menjadi sorotan warga Kutai Timur. Hal itu tersorot sejak anggota DPRD melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) terkait pembentukan lembaga penyiaran, belum lama ini.
Warga kini semakin kritis. Disarankan di sosialisasi yang dilakukan Herlang dan Baharuddin di Hotel Mesfa, Kelurahan Teluk Lingga, belum lama ini, bahwa pemilik bisnis TV Kabel tidak ada kontribusi pada daerah.
Sementara pada dasarnya, layanan TV Kabel menggunakan fasilitas negara seperti tiang PLN, hingga tiang telepon untuk jaringan.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Anggota DPRD Kutim Herlang meminta, agar Dinas Komunikasi dan Informasi dan Perstik (Diskominfo Perstik) Kutim melakukan kajian terkait hal itu. Yakni, agar TV Kabel juga bisa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Harus diperjelas, apakah TV Kabel ada perizinanya, hingga kontribusinya bagi daerah. Karena mereka ini menggunakan fasilitas negara seperti tiang PLN, tiang telepon, tapi tidak bayar retribusi. Hal itu yang menjadi dasar pemikiran untuk segera dikaji oleh pemerintah,” kata Herlang. (Jok/Adv)