VIRALKALTIM,KUTIM- Keberadaan tower telekomunikasi di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) yang pernah mengalami kerusakan pondasi, menjadi pelajaran berarti bagi pemerintah.
Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Leny Susilawati Anggraini menyebutkan, Pemkab Kutai perlu melakukan pengecekan terkait izin mendirikan menara BTS.
Pasalnya, kata dia, aturan dan ketentuan telah dibuat terkait tinggi menara, pondasi dan sarana pendukung seperti penangkal petir.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
“Jangan dibiarkan berlama-lama, kita tidak ingin sampai ada kejadian yang tidak diinginkan dulu baru ditindak,” ungkapnya. (Jok/Adv)


















