VIRALKALTIM– Nampaknya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mulai gerah atas ulah pengetap. Pasalnya, SPBU di duga hanya di ‘kuasai’ oleh pengetap.
Masyarakat mengeluh. Banyak yang antri panjang hingga kekosongan. Apalagi dihari-hari tertentu. Masyarakat meminta agar kiranya pemerintah mengawasi mereka.
Atas hal itu, pihaknya akan membuat regulasi agar hal ini tidak terjadi lagi. Yakni membuat SK Pengawasan BBM. Saat ini, SK tersebut tengah digodok. Yang mana intinya, pihaknya akan menerapkan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Padahal kata Bidang Hubungan Luar Negeri, Doni Efriadi kuota BBM tak berkurang. Namun lucunya pemakaian yang meningkat. Ia menduga pelakunya ialah para pengetap. “Sudah terbukti ada yang ditangkap,” katanya.
Untuk diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus berupaya menyiapkan langkah-langkah untuk mengawasi penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Salah satunya yakni dengan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengendalian volume BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa terdapat langkah-langkah yang diperlukan untuk mengawasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi. Hal tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya penyimpangan penggunaan BBM jenis ini di sejumlah wilayah provinsi.
Adapun, menurutnya BPH Migas juga tengah menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung. Regulator hilir juga tengah menyiapkan draf peraturan BPH migas, yang nantinya menjadi aturan pelaksanaan Perpres tersebut.
Sembari menunggu aturan-aturan tersebut terbit, BPH Migas juga terus melakukan upaya-upaya pengawasan. Beberapa diantaranya seperti pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan IT (digitalisasi nozzle, SILVIA/Sistem Informasi Pelaporan, Pengawasan Pendistribusian BBM).
Kemudian, kerja sama pengawasan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu, pengawasan terpadu bersama Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen Migas dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Kementerian ESDM dan pengawasan bersama dengan Pemda. (adv/dy)