VIRALKALTIM – Pada 5 Desember 2022 nanti, para Calon Kepala Desa (Cakades) akan beradu peruntungan di ajang Pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak di 77 desa se Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tahapan pemilu level desa ini sudah memasuki fase penyerahan hasil seleksi tambahan dari panitia kabupaten, ke sub panitia kecamatan yang langsung diberikan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada seluruh camat.
Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta kepada seluruh camat yang telah menerima hasil seleksi tambahan pilkades ini, untuk menjaga sebaik-baiknya agar dokumen itu tak sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dokumen ini harus dijaga sebaik-baiknya, jangan sampai ada keteledoran dari camat atau panitia kecamatan. Sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah juga berpesan kepada para camat agar tetap menjaga situasi desa yang kondusif jelang pilkades nanti. Dia meminta pilkades ini dijadikan sebagai wadah demokrasi yang akan melahirkan aparat desa berintegritas.
Berkomitmen membangun masyarakat desanya. Masyarakat desa harus mampu berdikari, membangun ekonomi kerakyatan dan mampu menyiapkan pangan untuk rakyat. Selain itu para camat harus mampu memotivasi para kepala desa yang terpilih nanti menjadi inspirator pembangunan di desa.
Kepala DPMDes sekaligus Wakil Ketua Pilkades serentak Kutim 2022, Yuriansyah menjelaskan bahwa pilkades ini diikuti 251 peserta di 17 kecamatan yang ada di Kutim. Satu kecamatan tidak menggelar pilkades adalah Kongbeng. Penyerahan hasil seleksi tambahan dari panitia kabupaten ke kecamatan sesuai dengan regulasi yang ada, yakni periode 10-23 Oktober.
Selanjutnya 24-28 Oktober penyerahan ke sub kepanitiaan desa. Setelah 24 Oktober panitia desa akan menggelar rapat pleno untuk penetapan nomor urut calon kepala desa sesuai dengan urutan hasil seleksi.
Artinya pada periode 24-28 Oktober 2022 adalah kewenangan panitia di desa. Panitia akan menggelar rapat pleno, kemudian membacakan hasil seleksi sekaligus penetapan nomor urut calon. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades ditetapkan pada 31 Oktober 2022.
“Hanya pemilih yang terdaftar di DPT yang berhak memilih. Yuriansyah mengingatkan kepada panitia kecamatan, pada saat penyerahan dokumen hasil seleksi tambahan ke desa harus dihadiri unsur Muspika dan didokumentasikan. (*)