VIRAL KALTIM, KUTIM- Salah satu dampak PPKM level 4 ialah ibadah wajib di rumah. Ibadah apa saja. Baik salat lima waktu maupun salat jumat.
Tak hanya untuk ummat islam, akan tetapi semua agama di Kutim. Hal ini tak lain untuk menghindari kerumunan dan terjadinya lonjakan C-19. Yang mana diketahui, Kutim berada pada zona merah. Status menjadi level 4.
Namun, meskipun perintah ibadah wajib di rumah, akan tetapi tempat ibadah tetap di buka seperti biasa. Aktivitas tetap berjalan seperti halnya adzan dan iqomah untuk masjid. “Bukan ditutup tempat ibadahnya. Tapi ibadahnya di rumah saja,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Hal ini sejalan dengan perintah dari Kementrian Agama Kutim. Kemenag pun meminta semua tenpat ibadah tak melakukan aktivitas yang mengundang banyak orang. Baik kegiataan keagamaan harian maupun mingguan.
“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan harian atau mingguan secara berjamaah. Dan mengoptimalkan beribadah di rumah. Termasuk meniadakan salat jumat,” tulis himbauan dan rekaman tersebut tertanda Kepala Kemenag Nasrun.
Beberapa masjid pun menerapkan hal itu. Salah satunya Masjid Agung Al Faruq. Sejak ditetapkan aturan tersebut, pihak panitia tak melayani masyarakat umum. “Silahkan salat di rumah masing-masing,” tulis himbauan tersebut. (dy)