VIRAL KALTIM, KUTIM – Pemuda bertato bernama Rizal alias Baba (32) warga Jalan Mubaki No. 29 RT 04 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara ditangkap aparat kepolisian.
Baba di sangka melakukan praktek haram sebagai pengedar sabu-sabu. Pemuda gempal kelahiran, 10 maret 1986 itu ditangkap di Jalan Apt Pranoto Gang Majai Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu, (21/10) sekira pukul 18.00 Wita.
Dari pemuda berkulit gelap itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram beserta plastik pembungkusnya, dan masing- masing satu buah handphone, bungkus rokok, dan sepda motor scopy warna hitam putih KT 4550 RU.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP-A/145/X/2018/Kaltim/Res Kutim, tgl 21 Oktober 2018.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan pada awal bulan Oktober 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Sangatta Utara.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu,(21/10) sekira Pukul 18.00 wita berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Baba yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan APT Pranoto Gang Majai, Sangatta Utara.
Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan 1poket yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut di simpan dalam bungkus rokok yanh ditaruh dalam dasboard sepeda motor.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Teddy.
Untuk diketahui, tahanan narkoba di Polres Kutim, paling mendominasi. Hingga 70 persen. Kutim, dinobatkan sebagai salah satu peredaran narkoba terbesar. Hampir setiap pekan, pihaknya menangkap pengedar dan pemakai narkoba. (Iq)