• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

Viral Kaltim by Viral Kaltim
31 Juli 2025
Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim
8.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltim. Hanya dalam 2 pekan sejak dilantik di Jakarta Rabu (16/7/2025), dibawah komando Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H, tim tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE).

Kali ini, korp Adhyaksa Kaltim menunjukkan konsistensinya dengan menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

BacaJuga

Baznas Kutim Berangkatkan Enam Putri Daerah Kuliah di IIQ Jakarta

KPP MINING Dorong Kemandirian Warga Kaliorang Lewat Pelatihan Service AC

Dimutasi  Bupati Kutim, Ade-Dyah Pindah ke Disperindag dan TPHP, Idham Jabat Asisten, Failu-Nora Staf Ahli

DPMPTSP Sebagai Leading Sector, Kutai Timur Raih Juara 2 Stand Terinformatif Kaltim Expo 2026

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.

Saat proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” ungkapnya.

Indra Rivani Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim menambahkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kedua tersangka disebutkan melanggar sejumlah peraturan, antara lain UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.(he)

Tags: #beritapilihan #kriminal #korupsi #bumd #kutim #kaltim
Previous Post

Terkait Sidrap, Ardiansyah Tolak Usulan Bontang, Jimmi Ogah Terpengaruh Mediasi 

Next Post

Fraksi Demokrat Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi DBH Sawit dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim

Related Posts

Baznas Kutim Berangkatkan Enam Putri Daerah Kuliah di IIQ Jakarta
berita pilihan

Baznas Kutim Berangkatkan Enam Putri Daerah Kuliah di IIQ Jakarta

31 Agustus 2026
KPP MINING Dorong Kemandirian Warga Kaliorang Lewat Pelatihan Service AC
berita pilihan

KPP MINING Dorong Kemandirian Warga Kaliorang Lewat Pelatihan Service AC

29 Agustus 2026
Dimutasi  Bupati Kutim, Ade-Dyah Pindah ke Disperindag dan TPHP, Idham Jabat Asisten, Failu-Nora Staf Ahli
berita pilihan

Dimutasi  Bupati Kutim, Ade-Dyah Pindah ke Disperindag dan TPHP, Idham Jabat Asisten, Failu-Nora Staf Ahli

28 Agustus 2026
DPMPTSP Sebagai Leading Sector, Kutai Timur Raih Juara 2 Stand Terinformatif Kaltim Expo 2026
berita pilihan

DPMPTSP Sebagai Leading Sector, Kutai Timur Raih Juara 2 Stand Terinformatif Kaltim Expo 2026

27 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Populasi Sapi Kutim Mulai Bangkit

Populasi Sapi Kutim Mulai Bangkit

4 September 2026
Terpadu Digital  Satukan Aplikasi Hingga Desa

Terpadu Digital  Satukan Aplikasi Hingga Desa

4 September 2026
11 Desa Masuk Penilaian Akhir Kemendagri

11 Desa Masuk Penilaian Akhir Kemendagri

4 September 2026
DP3A Kutim Konsultasikan Standarisasi TARA ke Kementerian PPPA

DP3A Kutim Konsultasikan Standarisasi TARA ke Kementerian PPPA

4 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.