VIRAL KATIM, KUTIM- Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan semestinya tak lagi menjadi perdebatan. Pasalnya, di sana tak terdapat sengketa tapal batas.
Yang mana diketahui, sejak Tahun 1999 dan diperkuat Permendagri No 25 Tahun 2005, menyatakan bahwa Dusun Sidrap merupakan wilayah Kutim. Bukan Bontang.
“Tahun 1999 sudah ada penetapan. Pada Permendagri No 25 Tahun 2005 diperkuat lagi. Menetapkan bahwa batas ada di situ. Kalau mau di rubah, aturan Kemendagri dirubah juga,” ujar Ketua DPRD Joni.
Karenanya, pihaknya bersama pemerintah kokoh mempertahankan Dusun Sidrap. Apapun itu. Sebab hal ini jelas milik Kutim. Kutik memiliki kekuatan hukum. “Kita sangat dukung sesuai aturan. Kita sesuai aturan saja. Kami masih menunggu pemerintah. Kami akan paripurnakan,” kata Politisi PPP itu.
Yang menjadi masalah memang, adanya permasalahan ketentuan sebagaian tanah. Yang mana belum sepenuhnya dibebaskan atau masuk enclave. “Tetapi kami akan fokus pembangunan di sana. Khususnya lokasi yang bisa dibangun,” kata Joni.
Terkait warga Sidrap yang masih banyak menggunakan KTP Bontang, Joni berharap agar kembali beralih ke KTP Kutim. Pasalnya, secara aturan Sidrap merupakan wilayah Kutim. Maka sudah semestinya warga menggunakan KTP Kutim bukan Bontang.
“Kami harap warga gunakan KTP Kutim. Perlu tahapan memang. Kita juga perlu sinergi dengan pemerintah,” katanya. (adv/dy)