VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau tengah berjuang untuk masyarakat di wilayah pemilihannya di dapil 3. Ialah permasalahan tanah atau lahan.
Yang mana saat ini, diketahui banyak tanah warga yang tengah tumpang tindih dengan perusahaan. Masyarakat yang sudah lama menetap di sana meminta kejelasan status tanah mereka. Atas hal itulah, Yosep Udau sebagai Wakil Rakyat merasa berhak untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini.
“Diantara permasalahan yang kami temui ialah status tanah. Tanah mereka tumpang tindih. Masyarakat minta status tanah jelas. Karena masuk HGU perusahaan,” katanya.
Saat ini, politisi PAN tersebut tengah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak. Baik dengan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Pastinya, titik akhirnya ialah solusi yang terbaik bagi keduanya.
“Kita fasilitasi ke pemerintah agar ada solusi. Semoga saja mendapatkan solusi terbaik,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun HGU diberikan untuk paling lama 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk paling lama 35 tahun. Adapun HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemilik HGU tidak memenuhi syarat, maka pemilik HGU harus melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 1 tahun.
Tak hanya itu, hapusnya HGU bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah. (adv)


















