• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Soroti Tumpang Tindih Lahan 

Viral Kaltim by Viral Kaltim
11 Mei 2024
Soroti Tumpang Tindih Lahan 
663
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau tengah berjuang untuk masyarakat di wilayah pemilihannya di dapil 3. Ialah permasalahan tanah atau lahan.

Yang mana saat ini, diketahui banyak tanah warga yang tengah tumpang tindih dengan perusahaan. Masyarakat yang sudah lama menetap di sana meminta kejelasan status tanah mereka. Atas hal itulah, Yosep Udau sebagai Wakil Rakyat merasa berhak untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini.

“Diantara permasalahan yang kami temui ialah status tanah. Tanah mereka tumpang tindih.  Masyarakat minta status tanah jelas. Karena masuk HGU perusahaan,” katanya.

BacaJuga

Genjot Peran Pamong Budaya

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

Saat ini, politisi PAN tersebut tengah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak. Baik dengan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Pastinya, titik akhirnya ialah solusi yang terbaik bagi keduanya.

“Kita fasilitasi ke pemerintah agar ada solusi. Semoga saja mendapatkan solusi terbaik,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Adapun HGU diberikan untuk paling lama 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk paling lama 35 tahun. Adapun HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemilik HGU tidak memenuhi syarat, maka pemilik HGU harus melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 1 tahun.

Tak hanya itu, hapusnya HGU bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah. (adv)

Tags: #beritapilihan #dprd #politik #kutim #kaltim #indonesia
Previous Post

Irwan Siap Bertarung Dengan Petahana

Next Post

Mulyana Berharap Ciptakan Pemimpin Merakyat 

Related Posts

Genjot Peran Pamong Budaya
ADVERTORIAL

Genjot Peran Pamong Budaya

10 September 2026
Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai
ADVERTORIAL

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

10 September 2026
Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim
ADVERTORIAL

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal
ADVERTORIAL

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

0
Genjot Peran Pamong Budaya

Genjot Peran Pamong Budaya

10 September 2026
Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

10 September 2026
Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.