VIRALKALTIM – Tim kuasa hukum Army menggelar konferensi pers terkait kasus tadi malam atas dugaan politik uang dan pemukulan terhadap salah satu relawan Army.
Tim Hukum yang terdiri dari diantaranya Munir Perdana, Abdul Karim, Robert, Agusriansyah, Haidir, Eko, dan saksi itu menyampaikan beberapa fakta yang dianggap melanggar hukum.
Munir Perdana dan Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait.
“Kami menemukan adanya dugaan pengumpulan massa di masa tenang, dan diduga melakukan hal-hal untuk mempengaruhi pemilih,” katanya.
Adapun yang menjadi terlapor utama ialah salah satu Ketua Partai yang mendukung calon lain. Yang mana hal ini dibuktikan dengan beberapa video pengumpulan masa tadi malam. Bukti tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu Kutai Timur.
“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat kegiatan semacam ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya menekankan bahwa kegiatan pengumpulan massa dan dugaan pembagian uang di masa tenang merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan hukum, antara lain Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 69 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 187a ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; serta, Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Pembagian uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihan politik sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas pilkada,” lanjutnya.
Selain laporan dugaan politik uang, Tim Army juga melaporkan insiden kekerasan yang dialami tim Army. Terlihat beberapa luka lebam terdapat di beberapa titik baik tangan, pinggang, dan wajah. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (25/11/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Hotel Kubis, Jalan Yos Sudarso II, Sangatta Utara.
Menurut Abdul Karim, relawan Tim Army bernama Arif Efendi menjadi korban penganiayaan. Insiden tersebut juga disertai perusakan properti hotel.
“Arif Efendi mengalami pemukulan, sementara sejumlah properti hotel dirusak. Kejadian ini berlangsung di posko pemenangan Army yang terletak di Hotel Kubis,” jelasnya.
Abdul Karim mengaku pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Timur. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas pelaku kekerasan.
Sementara itu, Uce Prasetyo memberikan klarifikasi atas kasus tersebut. Kata dia kasus yang terjadi adalah penyerangan dan perampasan aset.
“Kami sedang melakukan rapat teknis. Lalu ada beberapa orang teriak dan merampas laptop saya. Saya minta harap tenang dan saya serahkan ke aparat hukum,” katanya. (*)