VIRAL KALTIM, KUTIM– Siapa bilang melakukan uji kir lama, ribet, dan mahal. Hal itu tidak berlaku bagi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kutai Timur. Di kantor yang terletak di jalan poros Sangatta-Bengalon itu, bagi kendaraan yang akan melakukan uji kir tidak sampai 1 jam.
Menurut keterangan Ahmad Gazali selaku Kepala UPT, beberapa komponen yang diperiksa yakni, dari lampu dan daya pancar, sistem pengereman dan kemudi, kaki dan ban kendaraan, speedometer, kaca dan klakson, serta cek body dan emisi gas buang.
Terkait biaya juga tergolong murah hanya Rp. 58.000, belum termasuk denda bagi kendaraan yang telat melakukan uji kir.
“Uji kir ditempat kami tidak sampai 1 jam untuk tiap mobil, dengan biaya yang tergolong murah,” kata Ahmad.
Oleh sebab itu, bagi masyarajat pemilik kendaraan khususnya yang mengangkut penumpang dan barang. Seperti angkot, pick up, box, truck, bus, dan truck tempel, secara berkala enam bulan sekali wajib melakukan uji kir.
Dengan tertib melakukan uji kir, sebagai tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Apabila dengan sengaja tidak melakukan uji kir, sesuai undang-undang no. 2 tahun 2009 maka izin aktivitas kendaraan akan dicabut. (an/adv)