VIRAL KALTIM, KUTIM-DR (33) warga Teluk Rawa, Desa Sangatta Utara, Kutim, terpaksa diamankan aparat kepolisian.
Penyebabnya, karena dirinya nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Kutim. Uniknya, dari 10 poket yang diamankan, satu diantaranya disembunyikan di dalam pantat. Cukup lucu namun membuat geram.
Selain 10 poket yang disita sebagai barang bukti, satu buah handphone, timbangan digital, beberapa plstik klip, mika, dan tas kecil warna pink pun ikut diamankan.






Warga Bogor ini ditangkap di Jalan Dayung 3 RT 35 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kamis, (3/1) sekira Pukul 21.00 Wita.
“Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. (dy)


