VIRALKALTIM- Dari 18 kecamatan, ada enam kecamatan diluar dari Sangatta bisa melakukan perekaman sendiri. Ialah Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau, Muara Bengkal, Kombeng, Kaliorang dan Bengalon.
Dari enam kecamatan ini, ada empat kecamatan yang dapat melakukan percetakan sendiri. Yakni Kaliorang, Muara Wahau, Muara Bengkal, dan Kombeng.
Masyarakat yang ada di enam kecamatan ini tak perlu lagi melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Mereka bisa langsung melakukan permohonan ke kecamatan masing-masing. Sedangkan untuk percetakannya, pegawai akan meneruskan ke kabupaten untuk segera diproses.
Dikatakan Kadisdukcapil Kutim, Jumeah perekaman maupun percetakan langsung bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Tak perlu membutuhkan waktu yang lama. Syaratnya ialah mereka sendiri yang mengurus. Pun kepengurusan tak dipungut biaya alias gratis.
“Semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kutim. Secara bertahap berbenah kita lakukan. Alhamdulillah sudah bisa terealisasi untuk sebagian kecamatan,” katanya.
Hal ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat yang ada dibeberapa kecamatan. Katanya, trobosan ini perlu tingkatkan. Yang mana, sangat membantu masyarakat.
“Untuk Kaliorang saja, ke Sangatta sudah 100-200 ribu naik taksi. Belum makan dan minum. Belum menginap. Apalagi di kecamatan yang lebih jauh. Pasti mahal sekali biayanya kalau harus ke kabupaten,” kata Arif.
Untuk itu, adanya perekaman dan percetakan di kecamatan sangat membantu masyarakat. Diharapkan juga, ini tak hanya sementara akan tetapi terus dilakukan dan lebih dipenuhi fasilitasnya.
“Kami berharap terus menerus. Baik perekaman maupun percetakan. Sehingga tak mempersulit masyarakat. Baik buat KTP, KK, akta, dan lainnya,” tambah Rahmat warga lainnya. (Dy)