VIRALKALTIM,KUTIM- Anggota DPRD Kutai Timur Mastur Jalal, Sabirin Bagus dan Arang Jau melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Kamis (21/3) pagi.
Dengan yakin, Mastur Jalal dkk membuka sosialisasi itu, memaparkan tentang Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Mastur mengaku, hal ini merupakan bagian dari tugas utama wakil rakyat, yaitu kunjungan kerja sebagai anggota DPRD kepada masyarakat.
Banyak masyarakat menghadiri kegiatan tersebut, sehingga memenuhi ruang pertemuan. (Jok/Adv)

















