• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

INFORMASI: KPU  Kutim Buka Penerimaan  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kutim 2024, Ini Syaratnya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
26 April 2023
INFORMASI: KPU  Kutim Buka Penerimaan  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kutim 2024, Ini Syaratnya
472
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

INFORMASI PENTING– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kutai Timur membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur.

Pengajuan tentang Bakal Calon (Balon) DPRD Kutim serentak 2024 tertuang dalam NOMOR: 659/PL.01.4 Pu/6408/2023.

Adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.

BacaJuga

Masyarakat Senggol Toko Modern, Ketua DPRD Jimmi Berikan Solusi

Reses di Kabo, Jimmi: Silakan Kritik dan Caci Saya

Mengenal Pelas Tanah, Adat Besar Kutai Yang Terus Melestarikan Budaya Kutai

KPC Kirim Sembako, Obat-obatan dan Tim Rescue 

IMG 20230426 135713

IMG 20230426 135737

IMG 20230426 135758

A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin,1 Mei- Sabtu,13 Mei 2023
Waktu: Pukul 08.00-14.00 WITA

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00-23.59 WITA

2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur Jalan A. Wahab Syahranie.

C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur apabila telah:

1.) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2.) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1.) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
Kabupaten Kutai Timur atau nama lain yang sah,
2.) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain
yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur dengan
menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain yang sah.
3.) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud pada angka
4.)pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak
benar.

KPU Kabupaten Kutai Timur mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan
tingkat Kabupaten Kutai Timur.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman
https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kutai Timur. Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA, No Hp :
081255032007 dan 085849610517
Email: helpdesksilondprd@gmail.com

Previous Post

Kutim Usulkan 3 Program Prioritas Di Musrenbang Kaltim 2023

Next Post

Bupati Buka Bazar UMKM Bengalon, Darsafani: UKM Bangkit

Related Posts

Masyarakat Senggol Toko Modern, Ketua DPRD Jimmi Berikan Solusi
POLITIK

Masyarakat Senggol Toko Modern, Ketua DPRD Jimmi Berikan Solusi

4 Desember 2025
Reses di Kabo, Jimmi: Silakan Kritik dan Caci Saya
ADVERTORIAL

Reses di Kabo, Jimmi: Silakan Kritik dan Caci Saya

4 Desember 2025
Mengenal Pelas Tanah, Adat Besar Kutai Yang Terus Melestarikan Budaya Kutai
ADVERTORIAL

Mengenal Pelas Tanah, Adat Besar Kutai Yang Terus Melestarikan Budaya Kutai

4 Desember 2025
KPC Kirim Sembako, Obat-obatan dan Tim Rescue 
ADVERTORIAL

KPC Kirim Sembako, Obat-obatan dan Tim Rescue 

3 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Masyarakat Senggol Toko Modern, Ketua DPRD Jimmi Berikan Solusi

Masyarakat Senggol Toko Modern, Ketua DPRD Jimmi Berikan Solusi

4 Desember 2025
Reses di Kabo, Jimmi: Silakan Kritik dan Caci Saya

Reses di Kabo, Jimmi: Silakan Kritik dan Caci Saya

4 Desember 2025
Mengenal Pelas Tanah, Adat Besar Kutai Yang Terus Melestarikan Budaya Kutai

Mengenal Pelas Tanah, Adat Besar Kutai Yang Terus Melestarikan Budaya Kutai

4 Desember 2025
Murka Maraknya Peredaran Narkoba di Kutim, Kodim 0909 Kutim Turun Tangan

Murka Maraknya Peredaran Narkoba di Kutim, Kodim 0909 Kutim Turun Tangan

4 Desember 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu