• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result




Home ADVERTORIAL

INFORMASI: KPU  Kutim Buka Penerimaan  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kutim 2024, Ini Syaratnya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
26 April 2023
INFORMASI: KPU  Kutim Buka Penerimaan  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kutim 2024, Ini Syaratnya
471
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




INFORMASI PENTING– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kutai Timur membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur.

Pengajuan tentang Bakal Calon (Balon) DPRD Kutim serentak 2024 tertuang dalam NOMOR: 659/PL.01.4 Pu/6408/2023.

Adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.

BacaJuga

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.30.39

IMG 20230426 135713

IMG 20230426 135737

IMG 20230426 135758

A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin,1 Mei- Sabtu,13 Mei 2023
Waktu: Pukul 08.00-14.00 WITA

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00-23.59 WITA

2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur Jalan A. Wahab Syahranie.

C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur apabila telah:

1.) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2.) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1.) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
Kabupaten Kutai Timur atau nama lain yang sah,
2.) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain
yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur dengan
menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain yang sah.
3.) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud pada angka
4.)pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak
benar.

KPU Kabupaten Kutai Timur mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan
tingkat Kabupaten Kutai Timur.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman
https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kutai Timur. Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA, No Hp :
081255032007 dan 085849610517
Email: helpdesksilondprd@gmail.com

Previous Post

Kutim Usulkan 3 Program Prioritas Di Musrenbang Kaltim 2023

Next Post

Bupati Buka Bazar UMKM Bengalon, Darsafani: UKM Bangkit

Related Posts

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 
berita pilihan

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

15 Juni 2025
Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan
berita pilihan

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

15 Juni 2025
Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga
berita pilihan

Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

13 Juni 2025
PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan
berita pilihan

PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

13 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

Penanaman Mangrove Upaya Melestarikan Alam dan Promosi UMKM Dampingan PT Indexim Coalindo 

15 Juni 2025
Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

15 Juni 2025
Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

Hadiri Pengukuhan TP PKK Kutim, Jimmi Tekankan Kesejahteraan Keluarga

13 Juni 2025
PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

PT. Indexim Coalindo Salurkan Beasiswa INDESMART di 3 Kecamatan

13 Juni 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.