INFORMASI PENTING– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kutai Timur membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Pengajuan tentang Bakal Calon (Balon) DPRD Kutim serentak 2024 tertuang dalam NOMOR: 659/PL.01.4 Pu/6408/2023.
Adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.
A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan.
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin,1 Mei- Sabtu,13 Mei 2023
Waktu: Pukul 08.00-14.00 WITA
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00-23.59 WITA
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur Jalan A. Wahab Syahranie.
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur apabila telah:
1.) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2.) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1.) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
Kabupaten Kutai Timur atau nama lain yang sah,
2.) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain
yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur dengan
menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur atau nama lain yang sah.
3.) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud pada angka
4.)pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kutai Timur.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak
benar.
KPU Kabupaten Kutai Timur mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan
tingkat Kabupaten Kutai Timur.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman
https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kutai Timur. Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA, No Hp :
081255032007 dan 085849610517
Email: helpdesksilondprd@gmail.com