VIRALKALTIM- Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur (Bapenda Kutim) terus melakukan upaya memaksimalkan pelayanan. Salah satunya mempermudah pembayaran secara daring.
Inovasi tersebut mutlak dilakukan, apalagi pengelolaan potensi pajak daerah menjadi tugas utama dari Bapenda Kutim, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sector (sektor utama) pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi untuk Kutim.
Inovasi yang dilakukan adalah dengan meluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak yaitu “QRIS”. Guna memudahkan wajib pajak (WP), membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kutim.
“Dengan aplikasi QRIS ini masyarakat sangat dimudahkan membayar pajak daerah secara elektronik. Transaksi bisa dilakukan melalui seluruh Bank di Indonesia,” kata Kepala Bapenda Kutim Syahfur didampingi Plt Sekretaris Bapenda Supianti dan Deni Kabid Evaluasi Pengendalian Pelaporan Deni di Ruang Kerjanya, belum lama ini.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional, untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Dengan menggunakan QRIS artinya WP sudah tak lagi dihadapkan pada situasi mengantre di bank atau loket pembayaran pajak. Penggunaan aplikasi ini disosialisasikan terus menerus oleh jajaran Bapenda Kutim. Aplikasi
“Tak perlu antre ke Bapenda atau Bank. Karena sudah online (daring, red) wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce. Seperti gopay, linkaja, tokopedia, Dana. Bisa di mana saja dan kapan saja. Kapan saja di mana saja cukup di HP (handphone,red),” kata Syahfur dan dibenarkan Simon Flori Hernandes dan Budi, dua Kasubbid di Bapenda. (*)