VIRALKALTIM- Selain membuka pelayanan perekaman dan percetakan di beberapa kecamatan di Kutim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim juga menerapkan pelayanan online.
Artinya, masyarakat Kutim tak perlu lagi mengunjungi kantor Disdukcapil, akan tetapi cukup melalui pelayanan online. Sebenarnya, pelayanan online sudah berlalu semenjak kepemimpinan sebelumnya.
Namun kali ini lebih dimaksimalkan untuk mempercepat dan mempermudah proses permohonan pembuatan administrasi kependudukan. Baik KTP, KK, Akta, perubahan, dan lainya.
Kadisdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan dimaksimalkannya pelayanan online tak lain untuk mempermudah dan meringankan masyarakat. Apalagi mereka yang berada jauh di kawasan pedalaman kecamatan.
“Semua untuk kepentingan masyarakat Kutim. Jika tak bisa datang secara langsung ke kantor Disdukcapil, silahkan melalui online saja,” katanya.
Dirinya mempersilahkan membuka laman online pelayanan kependudukan. Yakni di disdukcapilkutaitimur. Atau website https://sites.google.com/view/disdukcapilkutaitimur/home.
“Tinggal mau membuat apa. Semua sudah tersedia di layanan online. Semoga saja hal ini mempermudah dan bermanfaat masyarakat Kutim,” katanya.
Diketahui, saat ini dari 18 kecamatan, ada enam kecamatan diluar dari Sangatta bisa melakukan perekaman sendiri. Ialah Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau, Muara Bengkal, Kombeng, Kaliorang dan Bengalon.
Dari enam kecamatan ini, ada empat kecamatan yang dapat melakukan percetakan sendiri. Yakni Kaliorang, Muara Wahau, Muara Bengkal, dan Kombeng. (Dy)