VIRALKALTIM –Saat pembukaan sosialisasi Implementasi Perundang-Undangan tentang Pajak Daerah dan Teknis Pelaksanaan Online (Daring) Pajak Daerah di kecamatan, Kasi PMD Kecamatan Teluk Pandan Restika I Sarwono mewakili atasannya menyambut baik kegiatan dimaksud.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasi ke Teluk Pandan
Dia pun mengapresiasi kegiatan tersebut dan mengharapkan semua WP semakin sadar pajak. Dapat menginput nominal pajak sesuai dengan keadaan riil.“Sehingga pajak yang dibayarkan bisa optimal,” sebut.
Selanjutnya dengan adanya pelaporan dan pembayaran secara daring diharapkan WP dapat membayar pajak tepat waktu. Tak hanya itu, Restika juga berharap ke depan ada instrumen yang dapat merekam data transaksi objek atau subjek pajak. Sehingga di masa datang nominal pajak yang di input oleh WP saat pembayaran pajak sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Dengan kata lain tidak dapat dimanipulasi, karena sudah terekam dan tersimpan di database,” sambungnya.
Sebelumnya, kecamatan yang menjadi target sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim ialah Teluk Pandan. Ya, Bapenda secara bergantian terus melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perundang-Undangan tentang Pajak Daerah dan Teknis Pelaksanaan Online (Daring) Pajak Daerah di kecamatan.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Pendataan Supianti menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai instruksi Bupati Kutim, melalui Kepala Bapenda mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak,” sebut Syafur.
Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya. Disamping itu, Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada 2021.
Kepada Aparat ditingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang telah bahu membahu, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada 2021 dapat tercapai.
“Target pendapatan asli Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 yaitu Rp 203.963.234.505 atau naik sebesar 29 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 158.318.484.750,” kata Syafur lagi.
Pihaknya mempunyai keyakinan yang besar bahwa PAD masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun-tahun mendatang. Apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata.
Selanjutnya melalui pelaksanaan sosialisasi ini Bupati melalui Bapenda meminta kepada Camat dan Kepala Desa atau Lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan. Koordinator Juru Pungut ditingkat Kecamatan dan Desa atau Kelurahan serta petugas penagih diminta agar lebih pro aktif dalam imbauan pembayaran pajak.
Tagihan tahun berjalan maupun tunggakan. Sehingga dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo. Camat dan Kepala Desa atau Lurah juga minta untuk menginventarisasi semua permasalahan pajak. Termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya ke Bapenda Kutim.
“Kepada Wajib Pajak (WP) diharapkan berkontribusi lebih aktif terhadap pembayaran pajak. Dengan kemudahan pembayaran melalui system online (system daring). Diharapkan penerimaan pajak lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Syahfur berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini aparat pemerintahan di kecamatan, Juru Pungut dan WP dapat secara langsung belajar tata cara secara teknis pelaksanaan pendaftaran serta pembayaran secara daring. Untuk kemudian dapat menularkan kepada ASN Kecamatan, Juru Pungut dan WP yang belum bisa hadir. (adv/Dy/rnl/hms)