VIRAL KALTIM, KUKAR– Sutrisno (61) , warga Desa Bukit Raya RT 16 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, terpaksa diamankan aparat kepolisian.
Pasalnya, pria yang sudah bau tanah tersebut nekat menggarap anak kandungnya sendiri yang masih belia. Sebut saja Cempaka (6). Ya, cempaka diduga dinaikin oleh Sutrisno dengan penuh nafsu. Padahal, Cempaka merupakan anak kandungnya sendiri.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]






Tentu saja perbuatan bejat yang dilakukan pelaku membuat ibu korban TA (41) geram. Dia naik pitam. Akhirnya, tanpa pikir panjang langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tenggarong Seberang.
Dikatakan Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Abdul Rauf atas laporan ini korban, akhirnya aparat kepolisian membekuk tersangka. Tersangka diamankan di Warung Kopi Pangku. Di mana warung pinggir jalan ini merupakan wadah esek-esek terselubung dan merupakan tempat maksiat jalanan.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sarung bermotif kotak- kotak berwarna kuning hijau, celana pendek (kolor) warna hijau hitam, dan baju kaos warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas mantan Kasat Narkoba Kutim itu. (iq)


