VIRALKALTIM- Bukannya mengurus keluarga di rumah dengan baik, R (41) warga RT.005 Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, Kutim malah melakukan tindakan kriminal. Ia diduga menyelundupkan barang baram berupa narkoba.
Baca juga: Gila: Bapak dan Paman Perkosa Anak Sendiri
R diamankan di Jl. Poros Desa Senyiur – Kembang Janggut sekira Pukul 22.00 Wita tadi malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polres Kutim ialah 46 poket diduga narkotika jenis sabu seberat 25,42 gram beserta plastik, handphone merk OPPO warna hitam tipe CPH2219, dengan nomor, IMEI 1 : 862166051281935, IMEI 2 862166051281927, tas lempang warna merah maron, dompet emas warna merah putih corak bunga, dan sepeda motor merk Honda GTR, warna merah hitam, Nomor Plat KT 3796 JR.
Adapun uraian kejadian ialah berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Poros Desa Senyiur, Kembang Janggut sering di lalui untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tim Polsek Muara Ancalong, berhasil mengamankan dua orang perempuan R Als TEK & R.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Polsek Muara Ancalong, berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 46 poket yang di simpan dalam dompet emas pelaku R Als TEK.
Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Ancalong guna pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono. (*)