• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Buronan Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Ditangkap, Nilainya Wow Besar Banget

Viral Kaltim by Viral Kaltim
2 April 2022
Buronan Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Ditangkap, Nilainya Wow Besar Banget
623
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VIRALKALTIM- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap buronan kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur. Buronan itu bernama Her (55).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan dugaan korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022). Hal ini seperti yang dikutip detik.com.

Korupsi diduga yang dilakukan Her itu merugikan negara sebesar Rp 6.025.909.860 (Rp 6,025 miliar). Indikasi korupsinya tercium dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum di Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.520.047.000 (Rp 1,52 miliar).

“Tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 (Rp 75 juta), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650 (Rp 1,44 miliar),” kata Sumedana.

“Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp 4.820.956.800 (Rp 482 miliar), setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 239.101.590 (Rp 239 juta), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.581.855.210 (Rp 4,58 miliar). Total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 6.025.909.860,” lanjutnya.

Her diduga memperkaya pemilik 52 SPPTP, 1 orang pemilik SKPPT serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Her terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Her tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, Her dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” jelasnya. (isa/zak/foto detik.com)

Tags: #Kaltimberita pilihanditangkapherjaksakutimViralKaltim
Previous Post

Pimpin Demokrat Kutim, Ordiansyah Gantikan Alpian Aswad

Next Post

Waspada, Pertalite Bercampur Solar, Ini Akibatnya

Related Posts

Menjadi Rutinitas, Dituntut Fisik Yang Sehat, Keluarga Besar Kodim Gelar Senam Sehat

Menjadi Rutinitas, Dituntut Fisik Yang Sehat, Keluarga Besar Kodim Gelar Senam Sehat

3 Februari 2023
Bikin Kaget, PDIP Kutim Calonkan Bupati 2024 Kelahiran Banjar

Bikin Kaget, PDIP Kutim Calonkan Bupati 2024 Kelahiran Banjar

3 Februari 2023
Arpan Menggoda Ardiansyah?

Arpan Menggoda Ardiansyah?

2 Februari 2023
Silaturahmi ke Kejaksaan Sangatta, Dandim Adi: Mari Pererat Sinergitas

Silaturahmi ke Kejaksaan Sangatta, Dandim Adi: Mari Pererat Sinergitas

1 Februari 2023

Recent News

Menjadi Rutinitas, Dituntut Fisik Yang Sehat, Keluarga Besar Kodim Gelar Senam Sehat

Menjadi Rutinitas, Dituntut Fisik Yang Sehat, Keluarga Besar Kodim Gelar Senam Sehat

3 Februari 2023
Bikin Kaget, PDIP Kutim Calonkan Bupati 2024 Kelahiran Banjar

Bikin Kaget, PDIP Kutim Calonkan Bupati 2024 Kelahiran Banjar

3 Februari 2023
Arpan Menggoda Ardiansyah?

Arpan Menggoda Ardiansyah?

2 Februari 2023
Silaturahmi ke Kejaksaan Sangatta, Dandim Adi: Mari Pererat Sinergitas

Silaturahmi ke Kejaksaan Sangatta, Dandim Adi: Mari Pererat Sinergitas

1 Februari 2023

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

24 Oktober 2022
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.